LDK

Gothic text from pookatoo.com

Minggu, 02 September 2012

AD dan ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROHANI ISLAM (ROIS) ADDURRA
PERGURUAN TINGGI MITRA LAMPUNG
2007

Assalamualaikum Wr. Wb

MUQADDIMAH

Bismillahirrahmaanirrahiim

Segala puji hanya milik Allas SWT, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW.
Sesungguhnya mahasiswa muslim bagian dari generasi muda yang akan melanjutkan kepemimpinan dimasa yang akan datang, mahasiswa muslim sebagai unsur perubah (agen of change), karena itu mahasiswa perlu memperbaiki dirinya dengan kemampuan berorganisasi sehingga membentuk jiwa pemimpin intelektual yang sangat diharapkan oleh masyarakat dimasa yang akan datang. Mahasiswa muslim hendaknya mempunyai komitmen kepada dakwah islam.
Allah SWT telah mewahyukan islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdi semata-mata kehadirat-Nya.
Mahasiswa Perguruan Tinggi Mitra Lampung adalah generasi muda bangsa yang seharusnya sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggungjawabnya terhadap Allah SWT, masyarakat, bangsa, negara dan agama serta umat manusia.
Menyadari bahwa tujuan dapat tercapai dengan taufik, hidayah dan rahmat dari Allah SWT, serta usaha-usaha yang teratur, terencana dengan penuh kebijaksanaan maka dengan nama Allah kami mahasiswa muslim Perguruan Tinggi Mitra Lampung mengikat diri dalam Lembaga Dakwah Kampus (LDK), menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-Garis Besar Haluan Program Kerja Organisasi sebagai berikut:

ANGGARAN DASAR
ROIS ADDURRA PERGURUAN TINGGI MITRA LAMPUNG
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Amandemen
Pasal 1
Nama
Lembaga Dakwah Kampus ini bernama Rohani Islam Addurra Perguruan Tinggi Mitra Lampung yang selanjutnya disingkat dengan nama Rois Addurra Mitra Lampung
Pasal 2
Waktu
Rois Addurra Mitra Lampung berdiri pada tanggal 09 Mei 2002
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Rois Addurra Mitra Lampung berkedudukan di kampus Perguruan Tinggi Mitra Lampung
BAB II
AZAS, SIFAT DAN STATUS Amandemen
Pasal 4
Azas
Rois Addurra Mitra Lampung berazaskan islam dan bersumber pada Al Qur’an dan hadits
Pasal 5
Sifat
Rois Addurra Mitra Lampung merupakan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) yang memegang teguh ajaran islam, mengutamakan persaudaraan dan independen
Pasal 6
Status
Rois Addurra Mitra Lampung adalah lembaga kemahasiswaan yang independen di lingkungan Perguruan Tinggi Mitra Lampung
BAB III
TUJUAN, FUNGSI, PERANAN DAN SASARAN KEGIATAN Amandemen
Pasal 7
Tujuan
1. Terciptanya suasana kampus yang dipenuhi nilai-nilai islam yang memiliki pemahaman dan melaksanakan islam secara menyeluruh
2. Terbentuknya insan muslim yang bertaqwa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, bertanggungjawab, berwawasan luas dan bervisi islam
3. Terciptanya hubungan harmonis antara civitas akademika yang dilandasi ukhuwah islamiah
Pasal 8
Fungsi
1. Sebagai wadah aktivitas, komunikasi, koordinasi dan media belajar bagi mahasiswa muslim dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan islam
2. Sebagai pelaksana dan pengembangan kegiatan keislaman dan keilmiahan
Pasal 9
Peranan
Rois Addurra berperan dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang memiliki iptek dan imtaq di lingkungan Perguruan Tinggi Mitra Lampung
Pasal 10
Sasaran Kegiatan
Seluruh civitas akademika mahasiswa muslim di Perguruan Tinggi Mitra Lampung
BAB IV
KEANGGOTAAN Amandemen
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan Rois Addurra Mitra Lampung adalah mahasiswa Perguruan Tinggi Mitra Lampung yang meliputi:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Aktif
3. Anggota Istimewa
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI Amandemen
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar Rois (MBR)
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan Rois Addurra Mitra Lampung dipegang oleh presidium inti yang memobilisasi dan mengkoordinasi bidang-bidang yang ada
Pasal 14
Struktur Kepengurusan
Kepengurusan Rois Addurra Mitra Lampung terdiri dari:
1. Dewan Pembina
2. Presidium Inti
a. Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
3. Pengurus Bidang
a. Ketua Bidang
b. Sekretaris Bidang
c. Anggota Bidang


Pasal 15
Pemilihan dan Masa Jabatan
1. Presidium Inti dipilih melalui Musyawarah Besar Rois (MBR)
2. Pengurus Rois Addurra Mitra Lampung menduduki masa jabatan selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
3. Penjaringan dan pemilihan presidium inti Rois Addurra Mitra Lampung diatur dalam tata tertib khusus
4. Dalam keadaan tertentu dapat diaadakan Sidang Istimewa Rois (SIR)
5. Setelah masa jabatan berakhir Presidium Inti dapat dipilih kembali
6. Presidium Inti dapat menduduki jabatan tersebut selama-lamanya dua periode
Pasal 16
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Pengurus Rois Addurra Mitra Lampung berhak membuat peraturan dan kebijakan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART
2. Pengurus Rois Addurra Mitra Lampung berkewajiban menjaga nama baik dan kehormatan organisasi
3. Pengurus Rois Addurra Mitra Lampung berkewajiban mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada Musyawarah Besar Rois (MBR)
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN Amandemen
Pasal 17
Musyawarah
Sistem pengambilan keputusan melalui:
1. Musyawarah Besar Rois (MBR)
2. Sidang Istimewa Rois (SIR)
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
5. Rapat Antar Bidang
BAB VII
PEMBENDAHARAAN ORGANISASI Amandemen
Pasal 18
Keuangan
Sumber keuangan Rois Addurra Mitra Lampung berasal dari:
1. Dana Kemahasiswaan
2. Bantuan Akademik
3. Usaha Mandiri
4. Bantuan yang tidak mengikat serta halal menurut syariat islam
5. Iuran Tetap Anggota Aktif
BAB VIII
PERUBAHAN Amandemen
Pasal 19
Perubahan
Perubahan Rois Addurra Mitra Lampung dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar Rois (MBR)
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN Amandemen
Pasal 20
Aturan Tambahan dan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Rois Addurra Mitra Lampung
BAB X
PENGESAHAN Amandemen
1. Anggaran Dasar ini ditetapkan di Perguruan Tinggi Mitra Lampung pada Tanggal 15 Mei 2007
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ROIS ADDURRA PERGURUAN TINGGI MITRA LAMPUNG

BAB I
KEANGGOTAAN Amandemen
Pasal 1
Keanggotaan
1. Anggota Biasa adalah setiap mahasiswa muslim yang terdaftar sebagai mahasiswa Mitra Lampung
2. Anggota Aktif adalah mahasiswa muslim yang mendaftarkan diri dan berperan aktif di Rois Addurra Mitra Lampung
3. Anggota Istimewa adalah alumni anggota aktif Rois Addurra Mitra Lampung
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota
a. Hak Anggota Biasa
Memiliki hak bicara
b. Hak Anggota Aktif
Memiliki hak suara dan hak bicara
Memiliki hak dipilih dan memilih yang diatur dalam ketentuan khusus
Memiliki hak menerima pembinaan rukhiyah, jasadiyah maupun fikriyah
c. Hak Anggota Istimewa
Memiliki hak bicara dan berpartisipasi dalam kegiatan
2. Kewajiban Anggota
a. Berperan aktif dalam setiap kegiatan Rois Addurra Mitra Lampung
b. Membayar iuran tetap anggota bagi anggota aktif
c. Setiap anggota berkewajiban menjaga kondisi rukhiyah, jasadiyah dan fikriyah
Pasal 3
Kehilangan Anggota
Anggota kehilangan status keanggotaannya jika:
1. Tidak lagi menjadi mahasiswa Perguruan Tinggi Mitra Lampung kecuali anggota istimewa
2. Meninggal dunia
3. Keluar dari dinuel islam (murtad)
4. Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan dengan alasan yang sar’i
Pasal 4
Sanksi-Sanksi
1. Setiap anggota dikenakan sanksi organisasi apabila melanggar AD/ART atau peraturan yang berlaku di Rois Addurra Mitra Lampung
2. Mekanisme dan bentuk sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI Amandemen
Pasal 5
Kepengurusan
1. Kepengurusan Rois Addurra Mitra Lampung terdiri dari:
a. Satu orang Pembina
b. Satu orang Ketua Umum
c. Satu orang Sekretaris Umum
d. Satu orang Bendahara Umum
e. Satu orang Koordinator masing-masing bidang
f. Satu orang sekretaris masing-masing bidang
g. Dua orang anggota masing-masing bidang
2. Bidang-bidang terdiri dari:
a. Bidang Kaderisasi
b. Bidang Kajian Islam dan Pengembangan Dakwah
c. Bidang Hubungan Luar Informasi dan Komunikasi
d. Bidang Minat dan Bakat
e. Bidang Dana dan Usaha
f. Bidang Bimbingan Baca Qur’an (BBQ)
g. Biro Kesekretariatan
Pasal 6
Rangkap Jabatan
1. Presidium Inti tidak dapat merangkap jabatan pada lembaga kemahasiswaan dilingkungan Perguruan Tinggi Mitra Lampung
2. Selain presidium inti dapat merangkap jabatan pada organisasi intra kampus lainnya dan harus menyesuaikan dengan AD/ART dan ketentuan lainnya
Pasal 7
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Ketua Umum
a. Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan Rois Addurra Mitra Lampung
b. Memimpin dan mengkoordinasikan semua bidang serta bersama-sama presidium menentukan kebijakan-kebijakan organisasi

c. Bersama-sama Sekretaris Umum mengeluarkan surat mandat, SK serta menandatangani surat-surat keluar
d. Bersama Bendahara Umum menentukan kebijakan-kebijakan keuangan organisasi
e. Meminta laporan kegiatan Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan tiap Bidang Rois Addurra Mitra Lampung
f. Menyetujui, mengarahkan dan mengevaluasi kegiatan
g. Menunjuk pejabat sementara bila Ketua Umum berhalangan
2. Sekretaris Umum
a. Bertanggungjawab terhadap tertibnya administrasi dan kesekretariatan
b. Bersama-sama Ketua Umum mengeluarkan surat mandat, SK serta menandatangani surat-surat keluar
c. Mengambil langkah-langkah kebijakan administrasi kesekretariatan
d. Membantu sekretaris bidang dalam penertiban administrasi bidang
3. Bendahara Umum
a. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan organisasi
b. Bersama-sama Ketua Umum menentukan kebijakan keuangan
4. Bidang-Bidang
a. Bidang-bidang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan programnya
b. Koordinator dan Sekretaris Bidang bertanggungjawab dalam mengkoordinir dan memimpin pelaksanaan program kerja
c. Koordinator dan Sekretaris Bidang bersama anggotanya menyusun rencana kerja
d. Mengambil langkah kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan program kerja
e. Koordinator Bidang mempunyai wewenang untuk memobilisasi dan mengawasi aktivitas anggotanya dalam menjalankan program kerja bidang
5. Pembina
Sebagai tempat konsulidasisasi dalam setiap kegiatan
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN Amandemen
Pasal 8
Musyawarah
A. Musyawarah Besar Rois (MBR)
MBR merupakan badan pengambilan keputusan tertinggi di Rois Addurra Mitra Lampung
1. Peserta MBR terdiri dari seluruh anggota, undangan dan peserta peninjau
2. MBR diadakan satu kali dalam satu periode kepengurusan
Fungsi dan wewenang MBR
1. Menetapkan tata tertib dan agenda acara MBR
2. Menerima dan menolak Laporan Pertanggungjawaban pengurus Rois Addurra Mitra Lampung
3. Menetapkan AD/ART dan GBHPKO
4. Memilih dan menetapkan Presidium Inti
B. Sidang Istimewa Rois (SIR)
Merupakan badan pengambilan keputusan tertinggi dibawah MBR
1. Peserta terdiri dari pengurus Rois Addurra Mitra Lampung
2. Diadakan jika Presidium Inti melanggar AD/ART Rois Addurra Mitra Lampung atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir
3. Sidang istimewa Rois diadakan jika diusulkan sekurang-kurangnya ½ + 1 pengurus Rois Addurra Mitra Lampung
4. Mekanisme penyelenggaraan diatur dengan ketentuan tersendiri
Fungsi dan wewenang sidang istimewa adalah:
1. Memberhentikan Presidium Inti
2. Memilih dan menetapkan Presidium Inti Pengganti
C. Rapat Presidium
1. Dihadiri oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Koordinator-Koordinator Bidang, jika dianggap perlu dapat menghadirkan Dewan Pembina
2. Rapat Presidium diadakan minimal satu bulan sekali
D. Rapat Bidang
1. Dihadiri oleh Koordinator Bidang, Sekretaris Bidang, Anggota Bidang dan jika perlu dapat menghadirkan Presidium
2. Rapat Bidang diadakan minimal dua minggu sekali
E. Rapat Antar Bidang
Dihadiri oleh masing-masing Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, Anggota Bidang dan jika perlu dapat menghadirkan Presidium
F. Rapat Pleno
Dihadiri oleh seluruh pengurus Rois Addurra
BAB IV
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Amandemen
Pasal 9
Pengambilan Keputusan
1. MBR, Sidang Istimewa dan Rapat-rapat seperti tersebut pada bab III sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 dari jumlah peserta
2. Bila keputusan tidak dapat diambil dengan cara mufakat maka dilakukan lobi antar pendapat yang berbeda dan jika keputusan belum dapat terpenuhi keputusan dapat diambil secara voting dengan ketentuan:
a. Dilakukan secara tertulis kecuali jika forum menghendaki lain
b. Jika jumlah suara setuju dan tidak setuju sama banyak maka hal tersebut diulang dua kali dan apabila kondisinya tetap sama maka keputusan diserahkan kepada pemimpin musyawarah
BAB V
KEUANGAN KEORGANISASIAN Amandemen
Pasal 10
Pendanaan
Sumber keuangan Rois Addurra Mitra Lampung berasal dari:
1. Dana Kemahasiswaan
2. Bantuan Akademik
3. Usaha Mandiri
4. Bantuan yang tidak mengikat serta halal menurut syariat islam
5. Iuran Tetap Anggota Aktif
6. Infak Pertemuan
BAB VI
PERUBAHAN Amandemen
Pasal 11
Perubahan
Perubahan AD/ART dan GBHPKO hanya dapat dilakukan melalui MBR
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN Amandemen
Pasal 12
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART, dimuat dalam ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan AD/ART Rois Addurra Mitra Lampung
BAB VIII
PENGESAHAN Amandemen
1. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Mitra Lampung pada tanggal 15 Mei 2007
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar